24 Juli 2025

Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang

pemerintah Kota Batam

Whistlebloowing System

WBS (Whistle Blowing System) adalah aplikasi pengaduan online yang dikelola oleh Inspektorat Daerah Pemerintah Kota Batam, untuk melaporkan pelanggaran/penyimpangan perundang-undangan di lingkungan Pemerintah Kota Batam.

Batam Whistleblowing System dapat diakses di: wbs.inspektorat.batam.go.id

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
  • Peraturan Walikota Batam Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaporan dan Penanganan Pengaduan Pelanggaran (Whistleblowing System) di lingkungan Pemerintah Kota Batam.

Whistleblower

Whistleblower atau peniup peluit adalah seseorang yang melaporkan pelanggaran/indikasi tindak pidana korupsi yang terjadi di dalam organisasi tempat dia bekerja, dan dia memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya indikasi pelanggaran/tindak pidana korupsi tersebut.

Kerahasiaan Anda terjamin

Untuk Anda yang ingin melaporkan pelanggaran/indikasi tindak pidana korupsi, tapi merasa sungkan atau takut identitasnya Anda terungkap, karena kebetulan Anda kenal dengan pelakunya, misalnya atasan, teman sekerja, dan lain-lain, Anda bisa menggunakan fasilitas ini. Anda bisa melaporkan pelanggaran/indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh atasan Anda dengan menjadi whistleblower, kerahasiaan identitas Anda akan dijamin oleh Pemerintah Kota Batam

Cktr | Rio-Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.