3 Desember 2024

Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang

pemerintah Kota Batam

Pemko Batam Terima Penghargaan Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN, Tangani Perumahan pada Kawasan Hutan Lindung Sei Ulu Lanjai Sambau

2 min read

– Pemerintah Kota (Pemko) Batam menerima Penghargaan dari Direktorat Jendral (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR)Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN), di Kantor Walikota Batam, Rabu (21/2/2024).

Penghargaan diberikan atas dukungan Pemko Batam dalam proses penegakan hukum bidang penataan ruang, penanganan Kasus pembangunan Kavling Perumahan pada Kawasan Hutan Lindung Sei Ulu Lanjai Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa.

Pada kesempatan itu, penghargaan diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Kota batam, Jefridin, M.Pd, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, Azril Apriansyah, dan Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Batam, Suhar.

“Terima kasih atas penghargaan yang diberikan oleh Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, yang dalam hal ini diwakilkan oleh Bapak Yuniarto Rahadi Utomo untuk Pemerintah Kota Batam,” Ujar Jefridin yang juga selaku Ketua Forum Penataan Ruang Daerah Kota Batam.

Pada tahun 2019 Kementerian ATR/BPN telah melakukan Audit Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) di Kota Batam dan mendapatkan temuan sebanyak 38 lokus yang di indikasi melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang di Kota Batam.

Dari 38 lokus tersebut, ditindaklanjuti sebanyak 9 lokus yang berada di kawasan hutan lindung. Salah satu lokus yang di prioritaskan adalah BTM 36 yang berlokasi di Sei Ulu Lanjai Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa dengan kegiatan pembangunan kavling perumahan.

“Terkait Lokus yang diprioritaskan tersebut, kita membantu menertibkan pemanfaatan Ruang dengan memverifikasi dan mengindentifikasi pihak terkait yang terindaksi melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang, dan mensosialisasikan pada masyarakat,” katanya.

Tambahnya, juga Pemko Batam melakukan pemasangan plang dan penutupan lokasi bersama ATR/BPN dan isntansi terkait, memberikan surat peringatan kepada masyarakat yang melakukan indiikasi pemanfaatan ruang, melakukan koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN, dan menghadiri undangan dari Kejaksaan sebagai saksi.
Sumber: @mediacenterpemkobatam
#pemkobatam
#batamkotabaru
#dcktrbatam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Cktr | Rio-Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.
DD